TUGAS
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
KASUS KEJAHATAN KOMPUTER DI INDONESIA
OLEH:
KELOMPOK 4
AKUNTANSI C
1.
EMY UTARI (90400116096)
2.
WAHYUDI (90400116086)
3.
YUNI SASMITA (90400116116)
4.
MELINDA SARI (904001101)
5.
RESTU AYU NINDI (90400116124)
6.
WAHYUDI (90400116125)
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2018
Kasus
“Dua Warga Indonesia Berhasil Membobol Kartu Kredit Via Online”
Kejahatan
dunia maya atau Cyber Crime memang tidak pernah ada habisnya, Polda Metro Jaya melalui kaset
Cyber Crime Ajun komisaris besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua
pelaku kejahatan Cyber Crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara
online milik perusahaan diluar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari
mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital
One USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan
tersebut. Adi dan Ari membobol kartu kredit melalui sitem data bank lewat
internet. Ia membobol data pemegang kartu kredit dengan cara menggunakan
sejumlah program, kemudian tersangka belanja melalui kartu kredit.
Setelah
berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket
pesawat Air Asia. Tiket tersebut dijual pelaku dengan harga sangat murah. Tidak
tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti
disitus Wedding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua Cracker
tersebut mereka mempelajari tekhnik bobol kredit card secara ototdidak.
Tapi
sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah kedua
cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu
perusahaan yang memproduksi anggur di San Fransisco mereka berhasil ditangkap
oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan
mereka berhasil diamankan barang bukti seperti Laptop, dua BlackBerry, Modem,
Komputer, Buku tabunan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target
pembobolan.
Pendapat
kelompok kami mengenai upaya yang bisa di lakukan untuk mengatasi kejahatan komputer
:
1. Membangun
pencegahan atau pertahanan anti Malware di seluruh server Bank
2. Keamanan jaringan. Melindungi
jaringan dari serangan, memonitor dan tes kontrol keluar masuknya akses yang
tidak sah dan konten yang berbahaya
3. Melakukan
modernisasi hukum pidana Nasional beserta hukum Pidana
4. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dalam upaya penanganan CyberCrime
5. Membuat
aplikasi unik untuk melaporkan setiap kejadian CyberCrime. Di luar Negeri sendiri
di kenal dengan munculnya ‘Sendmail Worm’ (tahun 1988-1988an) yang menghentikan
sistem Email Internet, kemudian di bentuk Computer Emergency Response Team
(CERT) untuk melaporkaan masalah keamanan. Indonesia sendiri telah memiliki
CERT yang di kenal dengan IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
No comments: